Tijaroh; Salah Satu Manifestasi Syariah, Dalam Menstabilisasi Fluks Problema Perekonomian

Tijaroh; Salah Satu Manifestasi Syariah, Dalam Menstabilisasi Fluks Problema PerekonomianOleh : Muhammad Abdul Muhith*

Kemelut problematika yang masih akut dan actual dibeberapa akhir decade ini adalah ketika kita diposisikan dengan ekonomi. Ukuran yang mereka jadikan patokan disegala sisi permasalahan adalah, perbaikan ekonomi. Kecondongan materialistis sudah menjadi keutuhan manusia dalam bermuamalat. Dari sinilah muncul bahwa kesejahteraan diukur dengan omlah perekonomian mereka. Lalu bagaimana syariah dalam mengahadapi paradigma yang sudah menjamur akhir-akhir ini.

Syariat Ekonomi Berdagang Dalam Islam
Dalam Al-Qur’an Ekonomi Dagang diungkapkan dengan berbagai kata, yaitu tijarah (perdagangan), bay’ (menjual)  dan Syira’ (membeli). Term lain yang berkaitan juga disebutkan dengan redaksi dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, sedangkan perintah dagang secara global termuat disurah Al-Jum;ah ayat: 9.
Tijarah adalah bentuk masdar dari kata kerja yang artinya menjual atau membeli. Dalam al-qur’an disebutkan sebanyak 8 kali dalam Alquran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitu surah Albaqarah :16 dan 282 , An-Nisa’ : 29, at-Taubah : 24, An-Nur:37, Fathir : 29 , Shaf : 10 dan Al-Jum’ah :11.  Sedangkan kata ba’a  (menjual) disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu Surah Al-Baqarah :254, Al-Baqarah : 275, Surah  Ibrahim : 31 dan Surah Al-Jum’ah : 9.
       Riwayat dari Mu’az bin Jabal, bahwa Nabi bersabda ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan (H.R. Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani). Hadits ini dengan tegas menyebutkan bahwa profesi terbaik menurut Nabi Muhammad adalah perdagangan.
                        Sangat disayangkan, ummat islam saat ini masih menduduki stadium nadir. Karena kurang pahamnya syariah dagang yang telah digariskan islam dalam realitas kehidupan. Akibatnya ekonomi islam dalam kondisi terpuruk. Fenomina ini pernah terjadi dalam khilafah Umar bin Khattab, yaitu ketika para sahabat mendapat harta ghanimah yang melimpah melalui ekspansi wilayah Islam ke Persia, Palestina dan negara-negara tetangga, karena itu para pejabat dan panglima tentera Islam mulai  meninggalkan perdagangan. Umar mengingatkan mereka, ”Saya lihat orang asing mulai banyak menguasai perdagangan, sementara kalian mulai meninggalkannya (karena telah menjadi pejabat di daerah dan mendapat harta ghanimah), Jangan kalian tinggalkan perdagangan, nanti laki-laki kamu tergantung dengan laki-laki mereka dan wanita kamu tergantung dengan wanita mereka”.
Figur kita nabi Muhammad telah merealisasikan ekonomi dagang ketika usia 17 tahun, beliau telah  memimpin sebuah ekspedisi perdagangan keberbagai negara. Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader menyebutkan, bahwa reputasi nabi Muhammad dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenal luas  di Yaman, Syiria, Yordania, Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya di jazirah Arab. Dalam konteks profesinya sebagai pedagang inilah  ia dijuluki gelaran mulia, Al-Amin. Afzalur Rahman juga mencatat dalam ekspedisi perdagangannya, bahwa Muhammad Saw telah mengarungi 17 negara ketika itu, aktivitas perdangangan yang luar biasa. Berpijak dari itulah, seharusnya ummat islam kembali tergugah merombak perekonomian. Tijaroh, yang telah diusung dan sukses ditangan islam kini sudah saatnya kita rebut kembali.

Sektor Perdagangan Ummat Islam Sekarang
Bisnis syari’ah, baik perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, (obligasi syari’ah dan reksadana syari’ah), Multi Level Marketing Syari’ah, BMT, BAZ, LAZ, dan sebagainya yang marak di era modern merupakan loncatan positif dalam pengaplikasian syariah dengan ekonomi. Cadangan minyak dunia Islam memiliki 70% dan menguasai 30% sumber gas asli dunia. Negara-negara Islam memasok dan mensuplay 42% permintaan petrolium (minyak) dunia. Data-data tersebut menunjukkan bahwa negeri-negeri muslim memiliki potrensi ekonomi yang cukup besar dan strategis.
Namun dalam sektor perdagangan jauh dari dominasi ummat Islam. Menurut buku Menuju Tata Baru Ekonomi Islam (2001, terbitan Malaysia),  93 % perdagangan dunia dikuasai oleh negara-negara bukan muslim. Dengan demikian negeri-negeri muslim hanya menguasai  7 % perdagangan dunia. Padahal ummat Islam hampir 20 % dari penduduk dunia atau sekitar 1,2 milyar orang. Idealnya paling tidak  negara –negara Islam bisa menguasai 20 % perdagangan dunia, bahkan lebih dari itu, karena hampir 70 % sumber-sumber alam  terdapat di negara-negara Islam.
Mampukah kita mengambil alih dalam perdagangan ini, teruntuk kita sebagai anak harapan bangsa khususnya bagi ummat islam bahwa manifestasi dan sumbangsih kita sangat-sangat dinantikan untuk merebut kembali estafet kesuksesan nabi dalam ekonomi dagang. Semangat!.


*)Koordinator Infokom PPI Hadhramaut sekaligus Pimred Ahgaff Pos periode 2013-2014

Posting Komentar

0 Komentar